Ajaran kelompok pengajian yang dibawa Sdr. Suharto alias Su yang diduga menyimpang (sesat) dan tidak sesuai syariat agama Islam di wilayah Desa. Muntai Barat Kec. Bantan merupakan suatu bentuk paham atau ajaran yang masih awam bagi masyarakat setempat, karena memang masuknya ajaran di daerah tersebut masih baru sekira ±1 (satu) tahun, dalam pelaksanaan kegiatannya terdapat beberapa hal yang dianggap atau dinilai berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya yang diyakini dan diamalkan oleh warga masyarakat sekitar, sehingga munculnya kelompok pengajian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap mengandung kesesatan, yang sangat dirasakan dampak negatif dari keberadaan kelompok pengajian adalah orang – orang yang selama ini rajin beribadah dan shalat berjamaah di Masjid dan Musholla, namun setelah bergabung dengan kelompok pengajian tersebut mereka tidak lagi terlihat shalat berjamaah di masjid.
Warga masyarakat Desa. Muntai Barat Kec. Bantan hingga saat ini menganggap bahwa pembubaran terhadap kelompok pengajian yang dibawa Sdr. Suharto alias Su yang diduga menyimpang (sesat) dan tidak sesuai syariat agama islam adalah solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan dan hiruk pikur yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar, hal tersebut dilakukan karena warga masyarakat menilai pihak – pihak yang berkompeten dan berwenang masih kurang respon atau tidak serius dalam menanggapi keberadaan kelompok pengajian tersebut.
Memberikan himbauan terhadap warga masyarakat Desa. Muntai Barat Kec. Bantan, agar warga tidak mudah terprovokasi dengan isu – isu yang belum diketahui dengan pasti kebenarannya terkait keberadaan kelompok pengajian yang dibawa Sdr. Suharto alias Su yang diduga menyimpang (sesat) dan tidak sesuai dengan syariat agama Islam dan diharapkan warga tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta melakukan penggalangan intelijen sasaran kelompok terhadap para pengikut atau jemaah dari kelompok pengajian tersebut untuk dapat seutuhnya meninggalkan segala bentuk ajaran kelompok pengajian tersebut dengan kembali secara normal dalam menjalankan kehidupan beragama seperti masyarakat umum khususnya umat muslim lainnya di wilayah Desa. Muntai Barat Kec. Bantan.