RENCANA EKSEKUSI OLEH PN BENGKALIS DI DESA SEMUNAI DAN DESA PINGGIR KEC. PINGGIR KAB. BENGKALIS

Posted by : bengkalis terkini May 8, 2024

Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata Nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PN Bls Jo.Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bls yang diajukan oleh Bangkit Sipayung, S.H selaku Kuasa Hukum dari Martha Lena Dkk.

Objek yang akan dilakukan eksekusi berdasarkan Perkara perdata Nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PN Bls Jo.Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bls yaitu surat alas hal dan fisik berupa Sebidang tanah dan rumah papan yang terletak di Jl. Sinar Toba RT. 06 RW. 03 Desa/Kel. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Tanah kosong berukuran 13 x 40 M yang terletak di Jl. Sinar Toba RT.06 RW. 03 Desa/Kel. Pinggir Kab. Bengkalis, Sebidang tanah dan rumah papan yang terletak di Jl. Sinar Toba RT.06 RW.03 Desa/Kel. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, ½ (setengah) dari harta waisan berupa Sebidang kebun kelapa sawit dengan luas +/- 7 (tujuh) hektar yang terletak di Jalan Air Hitam RT.01/RW.05 Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan Sebidang tanah dengan ukuran 9×27 M dibeli pada tahun 2007 yang terletak di Jl. Sinar Toba RT.06 RW.03 Desa/Kel. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang sudah dilaksanakan disepakati bahwa pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata 1/Pdt.Eks/2023/PN Bls Jo.Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bls akan dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024 akan tetapi waktu pelaksanaan tersebut masih tentative berdasarkan waktu kesiapan dari masing-masing pihak pelaksana.

RELATED POSTS
FOLLOW US