Rencana Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan sebidang tanah seluas 1.152 M² berikut bangunan rumah permanen dengan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 1280 M² an. Juwita Marsel dengan alamat Jl. Anggur Merah dan Jl. Anggur Hijau RT.005 RW.006 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Posted by : bengkalis terkini May 21, 2023
  • Eksekusi berupa sebidang tanah di Jl. Anggur Merah dan Jl. Anggur Hijau RT.005 RW.006 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis berdasarkan surat Putusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 3/PDT.EKS/2021/PN BLS Jo. Nomor : 266/PDT/2020/PT PBR Jo. Nomor : 16/PDT.G/2020/PN BLS telah menetapkan yakni dengan mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 1.152 M² di Jl. Anggur Merah dan Jl. Anggur Hijau RT.005 RW.006 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Namun belakangan beberapa pihak tergugat Sdri. Zuliasti selaku Ahli Waris Alm. Sdr. Anton Dwi Nugroho masih belum menerima atas keputusan tersebut dikarenakan jumlah yang ditetapkan pihak lelang terhadap pemenang pihak penggugat an. Juwita Marsel hanya sebesar 500 Juta Rupiah sedangkan nilai aset – aset yang dimiliki pihak tergugat berkisar 13 Miliar Rupiah, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisan bersama pemerintah daerah disaat pelaksanaan eksekusi nantinya dapat diperkirakan tidak adanya dukungan massa pendukung atau pihak luar lainnya terhadap pihak penggugat untuk melakukan aksi penolakan.

Bahwa eksekusi lahan merupakan salah satu tahap akhir dalam proses peradilan yang harus berjalan yang sudah mempunyai hukum tetap.

RELATED POSTS
FOLLOW US